Dari sisi skala ukuran perusahaan di Indonesia, secara umum usaha Jasa Konstruksi diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni:

  1. Kecil;
  2. Menengah; dan
  3. Besar.

Dari ketiga klasifikasi tersebut, selanjutnya dibuat lagi subklasifikasi untuk masing-masing klasifikasi.  Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal untuk masing-masing klasifikasi yang secara umum terdiri dari persyaratan umumnya dan kemampuan badan usaha, baik itu untuk Pelaksana Jasa Konstruksi maupun untuk Konsultan Jasa Konstruksi. Dan berikut ini uraiannya:

KUALIFIKASI USAHA PELAKSANA KONSTRUKSI

KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI

Regards

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!