Dari sisi skala ukuran perusahaan di Indonesia, secara umum usaha Jasa Konstruksi diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni:
- Kecil;
- Menengah; dan
- Besar.
Dari ketiga klasifikasi tersebut, selanjutnya dibuat lagi subklasifikasi untuk masing-masing klasifikasi. Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal untuk masing-masing klasifikasi yang secara umum terdiri dari persyaratan umumnya dan kemampuan badan usaha, baik itu untuk Pelaksana Jasa Konstruksi maupun untuk Konsultan Jasa Konstruksi. Dan berikut ini uraiannya:
KUALIFIKASI USAHA PELAKSANA KONSTRUKSI
KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
Regards