Ada beberapa alasan mendasar mengapa perlu untuk mengetahui jenis-jenis usaha jasa konstruksi, diantaranya ialah. Tidak semua pekerjaan di bidang jasa konstruksi bisa dikerjakan oleh semua jenis usaha jasa konstruksi. Masing-masing jenis usaha jasa konstruksi memiliki persyaratan masing-masing untuk pendirian dan operasionalnya. Termasuk juga sebagai dasar untuk memahami tentang pelaku usaha jasa konstruksi jenis apa yang akan berperan di dalam masing-masing tahapan proses konstruksi.
Secara umum, jenis usaha jasa konstruksi di Indonesia dibagi menjadi 3 secara garis besar, yakni: (1) Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi; (2) Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan (3) Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasai. Dan berikut ini uraiannya satu persatu:
- Usaha jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultansi Konstruksi merupakan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.[1] Definisi ini telah mewakilkan keseluruhan layanan usaha untuk usaha jasa Konsultasi Konstruksi yang bersifat umum, namun belum mewakili layanan usaha untuk jasa Konsultasi Konstruksi yang bersifat spesialis. Karena untuk usaha jasa Konsultasi Konstruksi yang bersifat spesialis, layanan usaha yang diberikan mencakup survei, pengujian teknis, dan analisis.
Oleh karena itu, jika dibagi dalam struktur klasifikasi untuk usaha jasa Konsultasi Konstruksi, maka dapat dibagi sebagai berikut:
- Umum
- Klasifikasi Usaha
- Arsitektur;
- Rekayasa;
- Rekayasa terpadu; dan
- Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
- Layanan Usaha
- Pengkajian;
- Perencanaan;
- Perancangan;
- Pengawasan; dan/atau
- Manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Klasifikasi Usaha
- Spesialis
- Klasifikasi Usaha
- Konsultansi ilmiah dan teknis; dan
- Pengujian dan analisis teknis.
- Layanan Usaha
- Survei;
- Pengujian teknis; dan/atau
- Analisis.
- Klasifikasi Usaha
2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.[2] Definisi ini merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, namun ada satu hal yang menarik dalam ruang lingkup pekerjaan konstruksi pada definisi di atas yakni “Pengoperasian”. Karena jika dilihat lebih lanjut, tidak ada jenis layanan dari usaha Pekerjaan Konstruksi yang mencakup “Pengoperasian”. Selain itu, jika pengoperasian yang dimaksud ialah pengoperasian bangunan, maka akan menjadi rancu juga sebab semua kegiatan yang mengoperasikan bangunan dapat dianggap sebagai pekerjaan konstruksi. Namun jika yang dimaksud dengan “pengoperasian” ialah mengoperasikan alat untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi, maka hal ini bisa masuk akan, seperti penyewaan alat berat dan lain-lain. Meskipun ini menyisakan tanda tanya untuk yang membaca aturan, namun tetap saja dalam penjelasan Peraturan tersebut hanya dikatakan “cukup jelas”.
Sama halnya dengan usaha jasa Konsultasi Konstruksi, untuk jasa Pekerjaan Konstruksi juga dibagi menjadi dua kategori yakni Umum dan Spesialis. Pembagian tersebut selengkapnya dirinci sebagai berikut:
- Umum
- Klasifikasi Usaha
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
- Layanan Usaha
- Pembangunan;
- Pemeliharaan;
- Pembongkaran; dan/atau
- Pembangunan kembali.
- Klasifikasi Usaha
- Spesialis
- Klasifikasi Usaha
- Instalasi;
- Konstruksi khusus;
- Konstruksi prapabrikasi;
- Penyelesaian bangunan; dan
- Penyewaan peralatan.
- Layanan Usaha
- Pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
- Klasifikasi Usaha
3. Usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. Adapun lingkup layanan usaha untuk Konstruksi Terintegrasi ialah Rancang Bangun serta Perekayasaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan. Untuk konstruksi yang cukup kompleks dan memerlukan integrasi yang cukup ketat antar bagiannya, maka Konstruksi Terintegrasi menjadi pilihan yang cukup bijak. Secara sederhana, klasifikasi dan layanan usaha untuk Konstruksi Terintegrasi ialah sebagai berikut:
- Klasifikasi Usaha
- Bangunan Gedung;
- Bangunan Sipil.
- Layanan Usaha
- Rancang Bangun;
- Perekayasaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan.
Regards.
[1] Pasal 1 angka 2 UUJK., Jo., Pasal 1 angka 3 PP No. 22/2020 sebagaimana diubah dengan PP No. 14/2021.
[2] Pasal 1 angka 3 UUJK.