PEMAHAMAN UMUM

Konstruksi merupakan Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Sedangkan Jasa Konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sehingga berbicara mengenai Konstruksi dan Jasa Konstruksi, tidak selalu hanya tentang pelaksanaan pembangunan secara fisiknya saja, namun juga mencakup banyak aspek konsultasi di dalamnya, termasuk juga pemeriksaan, dan perizinan dan lain sebagainya.

Bahkan jika ditelusuri lebih dalam, lingkup dari Konstruksi dan Jasa Konstruksi, bukan hanya tentang konsultasi dan pekerjaan konstruksi, namun ada banyak sekali faktor yang harus diperhatikan, mulai dari budaya masyarakat masing-masing daerah, iklim, teknologi, ketersediaan sarana, kondisi alam,  tenaga kerja, pembiayaan, kualitas, perizinan, keberlanjutan, estetika, kebermanfaatan, kemudahan, dan masih banyak lagi. Masing-masing faktor tersebut memiliki karakteristik tersendiri dan juga regulasinya sendiri.

Karena itu, untuk memahami Hukum Konstruksi, yang pertama dan utama harus dipahami dulu lingkup jasa konstruksi itu sendiri sebagai dasar pemahaman, kemudian dipertimbangkan dengan faktor – faktor yang mempengaruhinya, yang selanjutnya masing-masing atau secara keseluruhan dari hal tersebut dilihat dalam bingkai hukum yang mengaturnya.

Karena itu, dalam pembahasan tentang “Jasa Konstruksi” pada website ini, akan dilakukan dari sudut pandang hukum di Indonesia. Termasuk dengan definisi, pembagian, dan lain sebagainya, yang tentunya juga harus dicatat ialah, Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang mengatur tentang “Jasa Konstruksi” selalu berkembang dan dapat berubah dari waktu ke waktu, karena itu, maka bisa saja beberapa tulisan atau statement dalam tulisan yang dibut nantinya tidak relevan dengan situasi terkini disebabkan oleh adanya perubahan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut.

RUANG LINGKUP

Untuk memudahkan dalam melihat dan memahami Hukum Konstruksi, maka pertama-tama harus dibuat pembagian ruang lingkup Jasa Konstruksi untuk kemudian dipahami di masing-masing ruang lingkup tersebut. Untuk sederhananya Ruang Lingkup Jasa Konstruksi dapat dibagi ke dalam:

  1. Jenis usaha Jasa Konstruksi;
  2. Bentuk dan Kualifikasi Penyedia jasa konstruksi;
  3. Segmentasi Pasar;
  4. Perizinan;
  5. Penyelenggaraan Konstruksi; dan
  6. Pengawasan dan Penertiban.

Masing-masing ruang lingkup tersebut dapat dibagi lagi ke banyak sub-bagian di dalamnya. Berikut ini sebagai gambaran umumnya:

  • Jenis usaha Jasa Konstruksi.

Pada bagian ini akan dibahas mengenai jasa konsultasi konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan konstruksi yang terintegrasi. Kemudian masing-masing bagian dibagi lagi ke dalam bagian-bagian yang lebih spesifik. Yang intinya akan membahas terkait dengan jenis-jenis jasa apa saja yang diberikan dalam lingkup “Jasa Konstruksi”.

  • Bentuk dan Kualifikasi Penyedia jasa konstruksi

Di bagian ini yang dibahas ialah tentang subjek dari Jasa Konstruksi tersebut, baik itu perorangan, badan usaha, maupun oleh pihak asing.

  • Segmentasi Pasar

Untuk bagian itu, pembahasannya tentang batasan jenis Jasa Konstruksi yang dapat dilakukan untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi pada kelas dan level tertentu. Hal ini bertujuan agar tidak ada monopoli pasar dan juga agar pelaku usaha jasa konstruksi bisa tumbuh di masing-masing level.

  • Perizinan

Setelah Omnibus Law berlaku di Indonesia, Jasa Konstruksi menjadi salah satu subjek yang terdampak cukup banyak terkait dengan adanya perubahan regulasi oleh Omnibus Law, termasuk di dalamnya ialah tentang perizinan berusaha, baik itu dari sisi syaratnya maupun bentuknya.

  • Penyelenggaraan Konstruksi

Ini menjadi tahap inti dari pelaksanaan Jasa Konstruksi (yang sebelumnya hanya merupakan bagian dari persiapan), karena pada tahap ini, mulai dilakukan perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pengujian, serah terima, dan masa jaminan.

  • Pengawasan dan Penertiban.

Bagian ini mencakup sertifikasi, perawatan, pemeriksaan kepatuhan, sampai dengan pembongkaran bangunan.

Keenam bagian di atas, beserta masing-masing sub-bagiannya akan menjadi pengisi tulisan-tulisan di website ini untuk kedepannya. Termasuk dengan isu-isu yang terjadi yang berkaitan dengan hal tersebut khususnya dari sudut pandang hukum.

Regards.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!