Anda ingin menjalankan usaha sebagai Kontraktor untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia ?

Apa saja syarat dan ketentuannya ?

Berikut ini ulasan singkatnya.

Persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi (termasuk juga Kontraktor untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi) meliputi NIB dan sertifikat standar yang dalam hal ini yaitu “Sertifikat Badan Usaha” (SBU) Konstruksi. Apakah terlihat sederhana dan simple ?. Benar. Namun untuk memperoleh NIB dan SBU Konstruksi tersebut membutuhkan banyak persyaratan yang rinci tergantung dari bidang usaha Jasa Konstruksi, jenis badan usaha dan skala usaha yang akan anda jalankan. Dan untuk Jasa Konstruksi di bidang Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi, berikut ini uraian singkatnya.

Sebagaimana telah dibahas dalam tulisan sebelumnya, bahwa layanan usaha untuk jasa Konsultasi Konstruksi yang bersifat umum terdiri dari:

  1. Pengkajian;
  2. Perencanaan;
  3. Perancangan;
  4. Pengawasan; dan/atau
  5. Manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Berdasarkan kode KBLI di Indonesia, untuk jasa “Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi” termasuk dalam kode “KBLI 71101 : Aktifitas Arsitektur”, adapun uraian KBLI 71101 selengkapnya ialah:

71101: AKTIVITAS ARSITEKTUR

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.

Adapun dalam bidang konstruksi, KBLI 71101 dibagi lagi kedalam beberapa subklasifikasi, yakni:

Uraian subklasifikasi di atas akan berpengaruh pada ketentuan persyaratan untuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Sehingga ketika akan membuat usaha Jasa Konstruksi untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, maka tentukan sub-klasifikasi mana yang dipilih dari 6 sub-klasifikasi yang ada di atas (pilihannya bisa lebih dari satu selama memenuhi syarat).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka untuk kegiatan usaha dengan Kode KBLI 71101 dengan seluruh subklasifikasi di atas dapat dijalankan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), ataupun Penanam Modal Asing (BUJK PMA), maupun Kantor Perwakilan BUJK Asing. Dengan ketentuan ialah, jika BUJKN maka dapat dilakukan oleh BUJK dengan kualifikasi Kecil, Menengah, ataupun Besar. Sedangkan untuk BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJK Asing maka harus memiliki kualifikasi Besar.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan sertifikat standar yang dalam hal ini yaitu SBU.

Kembali ke pertanyaan awal pada tulisan ini, terkait dengan perizinan yang dibutuhkan untuk usaha Jasa Konstruksi untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, maka jawabannya ialah NIB dan SBU. Namun pertanyaan selanjutnya ialah, apa yang menjadi persyaratan untuk memperoleh NIB dan SBU tersebut.

Untuk memperoleh NIB bagi usaha Jasa Konstruksi untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, sama halnya dengan perusahaan lainnya yang tergolong dalam risiko “Menengah Atas”, yakni:

  1. Identitas Lengkap Usaha; dan
  2. Perizinan Dasar
    1. Izin Lokasi;
    2. Persetujuan Lingkungan;
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
    4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sedangkan untuk memperoleh SBU Konstruksi bagi usaha Jasa Konstruksi untuk Pengawasan Dan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi di Indonesia, maka persyaratannya ialah:

  1. Data penjualan tahunan[1]
    1. kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
    2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp 1.000.000.000,0O (satu miliar rupiah);
    3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp2.5O0.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
    4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.O00.0OO.000,0O (sepuluh miliar rupiah).
  2. Data kemampuan keuangan[2]
    1. kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.OOO,O0 (seratus juta rupiah);
    2. kualifikasi menengah, paling sedikit Rp250.00O.OO0,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    3. kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
    4. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp2.000.000.00O,0O (dua miliar rupiah).
  3. Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi[3]
    1. Kualifikasi kecil terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
      2. 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifrkasi tenaga kerja konstruksi;
      3. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
      4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
    2. Kualifikasi Menengah terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
      2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
    3. Kualifikasi Besar terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
      2. 2 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
    4. Kualifikasi Kantor Perwakilan BUJKA terdiri atas:
      1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
      2. 2 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertilikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
      3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
  4. Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
  5. Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dengan demikian, untuk ringkasnya, pengajuan SBU untuk Bidang Usaha Jasa Konstruksi (termasuk untuk Jasa Konsultasi), ialah sebagai berikut:

Regards


[1] Pasal 90 (1) PP No. 5/2021.

[2] Pasal 91 (1) PP No. 5/2021.

[3] Pasal 92 PP No. 5/2021.

By admin

error: Content is protected !!